I. Sejarah Berdirinya Ikahimki
Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia
Indonesia (Ikahimki) merupakan satu-satunya organisasi profesi yang
mengikat semua Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK) di seluruh Nusantara.
Pembentukan Ikahimki didorong oleh cita-cita bersama yang luhur untuk
membangun kimia Indonesia menjadi lebih berkembang. Dalam
perkembangannya, Ikahimki dibagi menjadi tiga tahapan yaitu tahap
pembentukan, tahap pemantapan dan tahap pengembangan.
Tahap
pembentukan terdiri dari tahap pembentukan Forum Komunikasi Mahasiswa
Kimia Indonesia (FKMKI) dan tahap pembentukan Ikahimki. Pada tanggal 1
Februari 1989 diadakan pertemuan himpunan mahasiswa kimia se-Indonesia
di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya. Dari pertemuan
tersebut dibentuklah Forum Komunikasi Mahasiswa Kimia Indonesia. Dalam
forum ini tergabung tiga disiplin ilmu kimia yaitu kimia murni,
pendidikan kimia dan teknik kimia. Hasil-hasil yang telah disepakati
dalam pertemuan tersebut masih diselimuti kemelut sehingga untuk
memantapkan perlu diadakan pertemuan lanjutan dan disepakati tempatnya
pelaksanaannya di IKIP Jakarta. Pertemuan lanjutan yang diselenggarakan
di IKIP Jakarta pada tanggal 29 Januari 1990 sampai dengan 1 Februari
1990 merupakan pertemuan bersejarah bagi Ikahimki sebab untuk yang
pertama kalinya Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan. Salah satu
hasil Munas Ikahimki ke-1 di IKIP Jakarta yaitu ditetapkan tanggal 1
Februari 1990 sebagai tanggal berdirinya Ikahimki yang disyahkan melalui
Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan No. 119/DIKTI/Kep/1990.
Ikahimki memasuki tahap
pemantapan sejak Munas ke-II sampai dengan Munas ke-IV yang
masing-masing dilaksanakan di Ujung Pandang (sekarang Makassar), Bandung
dan Bali. Memasuki Munas ke-V sampai dengan sekarang Ikahimki memasuki
tahap pengembangan. Pada Munas-Rakernas ke-VIII di Universitas
Airlangga, Surabaya pada tanggal 5 sampai dengan 8 September 2004
terpilih mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Lampung yaitu Saudara
Saepul Rohman sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Ikahimki
periode 2004-2006. Saat ini anggota Ikahimki terdiri dari 52 Himpunan
Mahasiswa Kimia (HMK) dari 48 Universitas Negeri/Swasta di seluruh
Indonesia.
II. Visi, Misi dan Tujuan Ikahimki
Visi
Menjadikan Ikahimki sebagai organisasi profesi yang profesional, berpondasi kuat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Misi
1. Melakukan program pengkaderan organisasi yang berencana, komprehensif dan terpadu.
2. Melakukan koordinasi dan konsolidasi internal yang kondusif bagi pengembangan Ikahimki.
3. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan profesionalisme anggota
4. Menekankan gerak organisasi pada pengembangan bidang kimia.
Tujuan
Menggalang
persatuan dan kerjasama antara Himpunan Mahasiswa Kimia di Indonesia
dalam mengembangkan profesi guna meningkatkan peran sertanya dalam
pembangunan nasional.
III. Wilayah Koordinasi Ikahimki
Ikahimki dibagi atas lima wilayah koordinasi, yaitu :
1. Wilayah I : Sumatera dan sekitarnya kecuali Lampung.
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Mahyudin (UNP)
2. Wilayah II : Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Lampung
Koordinator Wilayah (Korwil ) yaitu Imam Sumaji (UNJ)
3. Wilayah III : Jawa Tengah, DI Yogyakarya dan Kalimantan
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Khairil Amri (UGM)
4. Wilayah IV : Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Seno Aji (Unair)
5. Wilayah V : Sulawesi, Maluku dan Papua
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Lukman (UN. Gorontalo)
IV. Perangkat Ikahimki
Musyawarah Nasional (Munas)
1. Munas merupakan permusyawaratan tertinggi dan pemegang kekuasaan organisasi tertinggi didalam Ikahimki
2. Munas diselenggarakan setiap dua tahun sekali
3. Hak dan wewenang Munas adalah :
a. Mengubah, menetapkan serta mengesahkan AD/ART Ikahimki
b. Membuat, menetapkan serta mengesahkan GBHO dan rekomendasi
c. Membuat, menetapkan serta mengesahkan peraturan-peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikahimki
d. Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban sekretaris jenderal pada masa akhir jabatannya
e. Mendemisionerkan sekretaris jenderal
f. Memilih, menetapkan serta mengesahkan sekretaris jenderal baru
g. Berhak menerima atau menolak calon anggota, serta berhak menghapuskan status keanggotaan
h. Mengesahkan pembubaran organisasi
Musyawarah Wilayah (Muswil)
1. Muswil merupakan musyawarah anggota yang merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah
2. Muswil di selenggarakan setiap dua tahun sekali bersamaan dengan Munas
3. Hak dan wewenang Muswil adalah :
a. Membuat, menetapkan dan mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan hasil Munas dan AD/ART Ikahimki
b. Memilih dan menetapkan koordinator wilayah (korwil)
c. Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban korwil
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1. BPP merupakan badan koordinasi pelaksana hasil ketetapan Munas dan Rakernas
2. BPP terdiri dari sekretaris jenderal dan staf
3. Masa jabatan BPP selama dua tahun, terhitung sejak ditetapkan
4. Staf sekretaris jenderal terdiri dari bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5. BPP bertanggung jawab kepada Munas
Badan Pengurus Wilayah (Bapewil)
1. Bapewil merupakan badan koordinasi pelaksana hasil ketetapan Muswil dan Rakerwil
2. Bapewil terdiri dari koordinator wilayah (korwil) dan staf
3. Masa jabatan Bapewil selama dua tahun, terhitung sejak ditetapkan
4. Staf korwil terdiri dari bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5. Bapewil bertanggung jawab kepada Muswil
Sekretaris Jenderal (Sekjend)
1. Sekjend diangkat dan diberhentikan dalam Munas, serta bertanggung jawab kepada Munas
2. Dalam melaksanakan tugasnya, sekjend dibantu oleh staf sekjend
3. Hak-hak sekjend adalah
a. Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b.
Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Ikahimki di tingkat nasional,
maupun wilayah serta himpunan mahasiswa yang mengundang sekjend dan
dibebaskan dari biaya registrasi
4. Kewajiban sekjend adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Mengkoordinir kegiatan Ikahimki secara keseluruhan
c. Melaporkan hasil Munas dan Rakernas kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI
d. Menyusun Badan Pengurus Pusat beserta staf
Koordinator Wilayah (Korwil)
1. Korwil bertanggung jawab kepada Muswil, disahkan dalam Muswil dan dikukuhkan oleh sekjend
2. Hak-hak korwil adalah
a. Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b.
Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Ikahimki di tingkat wilayah serta
himpunan mahasiswa kimia yang mengundang korwil dan dibebaskan dari
biaya registrasi
3. Kewajiban korwil adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Mengkoordinir kegiatan wilayah secara keseluruhan
c. Berkoordinasi dengan sekjend selama masa tugasnya
d. Melaporkan hasil Muswil dan Rakerwil kepada Dinas Dikmenti, Pemda setempat dan Diknas Provinsi
e. Menyusun Bapewil dan staf
Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK)
1. Syarat menjadi anggota
a. Menyetujui AD/ART
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada sekjend untuk diajukan dalam Munas dan wajib hadir dalam Munas
c. Keanggotaan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam Munas
2. Status keanggotaan hilang apabila
a. Mengundurkan diri secara tertulis
b. Himpunan mahasiswa yang bersangkutan bubar
c. Tidak hadir dua kali berturut-turut dalam acara Munas tanpa keterangan
3. Kewajiban anggota adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Ikahimki
c. Berperan serta secara aktif dalam kegiatan Ikahimki
d. Membayar iuran anggota
4. Hak-hak anggota adalah
a. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih
b. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan tugas Badan Pengurus Pusat
V. Dewan Pelindung dan Dewan Penasehat Ikahimki
Dewan Pelindung
1. Prof. Dr. Syamsul Arifin Ahmad (Guru Besar ITB)
2. Prof. Dr. Anna Poejiadi (Guru Besar UPI)
3.
Dr. Dipo Alam (Ketua Himpunan Kimia Indonesia dan Deputi Menko
Perekonomian Bidang Koordinator Perindustrian, Perdagangan dan
Pemberdayaan UKM)
4. Dr. Ing. Evita H. Legowo (Kepala Pusat Lembaga Minyak dan Gas RI)
5. Dr. Burhanuddin Tola (Kepala Bidang Analisis Penilaian Balitbang Depdiknas RI)
6. Dr. Taslim Ersam, MS. (Sekretaris Himpunan Kimia Indonesia Jawa Timur dan Dosen Kimia ITS)
Dewan Penasehat
1. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Kom, MPM (Sekjend Ikahimki 1990-1992)
2. Drs. Sukro Muhab, M.Si (Sekretaris Eksekutif Ikahimki 1990-1992)
3. Drs. Muhiyyin (Korwil V Ikahimki 1990-1992)
4. Deni Hadiana, S.Si (Sekjend Ikahimki 2000-2002)
5. Zulchaidir B. Firly R. S.Si. (Sekjend Ikahimki 2002-2004)
6. Jasmin Pirmanda Putra (Wakil Sekjend 1 periode 2002-2004)
7. Humala Siagian, S.Si (Wakil Sekjend 2 periode 2002-2004)
8. Pardi Efendi (Wakil Sekjend 3 periode 2002-2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar