Sekilas Ikahimki

I. Sejarah Berdirinya Ikahimki

Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia Indonesia (Ikahimki) merupakan satu-satunya organisasi profesi yang mengikat semua Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK) di seluruh Nusantara. Pembentukan Ikahimki didorong oleh cita-cita bersama yang luhur untuk membangun kimia Indonesia menjadi lebih berkembang. Dalam perkembangannya, Ikahimki dibagi menjadi tiga tahapan yaitu tahap pembentukan, tahap pemantapan dan tahap pengembangan.

Tahap pembentukan terdiri dari tahap pembentukan Forum Komunikasi Mahasiswa Kimia Indonesia (FKMKI) dan tahap pembentukan Ikahimki. Pada tanggal 1 Februari 1989 diadakan pertemuan himpunan mahasiswa kimia se-Indonesia di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya. Dari pertemuan tersebut dibentuklah Forum Komunikasi Mahasiswa Kimia Indonesia. Dalam forum ini tergabung tiga disiplin ilmu kimia yaitu kimia murni, pendidikan kimia dan teknik kimia. Hasil-hasil yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut masih diselimuti kemelut sehingga untuk memantapkan perlu diadakan pertemuan lanjutan dan disepakati tempatnya pelaksanaannya di IKIP Jakarta. Pertemuan lanjutan yang diselenggarakan di IKIP Jakarta pada tanggal 29 Januari 1990 sampai dengan 1 Februari 1990 merupakan pertemuan bersejarah bagi Ikahimki sebab untuk yang pertama kalinya Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan. Salah satu hasil Munas Ikahimki ke-1 di IKIP Jakarta yaitu ditetapkan tanggal 1 Februari 1990 sebagai tanggal berdirinya Ikahimki yang disyahkan melalui Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 119/DIKTI/Kep/1990.
Ikahimki memasuki tahap pemantapan sejak Munas ke-II sampai dengan Munas ke-IV yang masing-masing dilaksanakan di Ujung Pandang (sekarang Makassar), Bandung dan Bali. Memasuki Munas ke-V sampai dengan sekarang Ikahimki memasuki tahap pengembangan. Pada Munas-Rakernas ke-VIII di Universitas Airlangga, Surabaya pada tanggal 5 sampai dengan 8 September 2004 terpilih mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Lampung yaitu Saudara Saepul Rohman sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Ikahimki periode 2004-2006. Saat ini anggota Ikahimki terdiri dari 52 Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK) dari 48 Universitas Negeri/Swasta di seluruh Indonesia.

II. Visi, Misi dan Tujuan Ikahimki

Visi
Menjadikan Ikahimki sebagai organisasi profesi yang profesional, berpondasi kuat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Misi
1. Melakukan program pengkaderan organisasi yang berencana, komprehensif dan terpadu.
2. Melakukan koordinasi dan konsolidasi internal yang kondusif bagi pengembangan Ikahimki.
3. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan profesionalisme anggota
4. Menekankan gerak organisasi pada pengembangan bidang kimia.

Tujuan
Menggalang persatuan dan kerjasama antara Himpunan Mahasiswa Kimia di Indonesia dalam mengembangkan profesi guna meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.

III. Wilayah Koordinasi Ikahimki

Ikahimki dibagi atas lima wilayah koordinasi, yaitu :
1. Wilayah I : Sumatera dan sekitarnya kecuali Lampung.
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Mahyudin (UNP)
2. Wilayah II : Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Lampung
Koordinator Wilayah (Korwil ) yaitu Imam Sumaji (UNJ)
3. Wilayah III : Jawa Tengah, DI Yogyakarya dan Kalimantan
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Khairil Amri (UGM)
4. Wilayah IV : Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Seno Aji (Unair)
5. Wilayah V : Sulawesi, Maluku dan Papua
Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Lukman (UN. Gorontalo)

IV. Perangkat Ikahimki

Musyawarah Nasional (Munas)
1. Munas merupakan permusyawaratan tertinggi dan pemegang kekuasaan organisasi tertinggi didalam Ikahimki
2. Munas diselenggarakan setiap dua tahun sekali
3. Hak dan wewenang Munas adalah :
a. Mengubah, menetapkan serta mengesahkan AD/ART Ikahimki
b. Membuat, menetapkan serta mengesahkan GBHO dan rekomendasi
c. Membuat, menetapkan serta mengesahkan peraturan-peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikahimki
d. Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban sekretaris jenderal pada masa akhir jabatannya
e. Mendemisionerkan sekretaris jenderal
f. Memilih, menetapkan serta mengesahkan sekretaris jenderal baru
g. Berhak menerima atau menolak calon anggota, serta berhak menghapuskan status keanggotaan
h. Mengesahkan pembubaran organisasi

Musyawarah Wilayah (Muswil)
1. Muswil merupakan musyawarah anggota yang merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah
2. Muswil di selenggarakan setiap dua tahun sekali bersamaan dengan Munas
3. Hak dan wewenang Muswil adalah :
a. Membuat, menetapkan dan mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan hasil Munas dan AD/ART Ikahimki
b. Memilih dan menetapkan koordinator wilayah (korwil)
c. Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban korwil

Badan Pengurus Pusat (BPP)
1. BPP merupakan badan koordinasi pelaksana hasil ketetapan Munas dan Rakernas
2. BPP terdiri dari sekretaris jenderal dan staf
3. Masa jabatan BPP selama dua tahun, terhitung sejak ditetapkan
4. Staf sekretaris jenderal terdiri dari bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5. BPP bertanggung jawab kepada Munas

Badan Pengurus Wilayah (Bapewil)
1. Bapewil merupakan badan koordinasi pelaksana hasil ketetapan Muswil dan Rakerwil
2. Bapewil terdiri dari koordinator wilayah (korwil) dan staf
3. Masa jabatan Bapewil selama dua tahun, terhitung sejak ditetapkan
4. Staf korwil terdiri dari bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5. Bapewil bertanggung jawab kepada Muswil
Sekretaris Jenderal (Sekjend)
1. Sekjend diangkat dan diberhentikan dalam Munas, serta bertanggung jawab kepada Munas
2. Dalam melaksanakan tugasnya, sekjend dibantu oleh staf sekjend
3. Hak-hak sekjend adalah
a. Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b. Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Ikahimki di tingkat nasional, maupun wilayah serta himpunan mahasiswa yang mengundang sekjend dan dibebaskan dari biaya registrasi
4. Kewajiban sekjend adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Mengkoordinir kegiatan Ikahimki secara keseluruhan
c. Melaporkan hasil Munas dan Rakernas kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI
d. Menyusun Badan Pengurus Pusat beserta staf

Koordinator Wilayah (Korwil)
1. Korwil bertanggung jawab kepada Muswil, disahkan dalam Muswil dan dikukuhkan oleh sekjend
2. Hak-hak korwil adalah
a. Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b. Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Ikahimki di tingkat wilayah serta himpunan mahasiswa kimia yang mengundang korwil dan dibebaskan dari biaya registrasi
3. Kewajiban korwil adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Mengkoordinir kegiatan wilayah secara keseluruhan
c. Berkoordinasi dengan sekjend selama masa tugasnya
d. Melaporkan hasil Muswil dan Rakerwil kepada Dinas Dikmenti, Pemda setempat dan Diknas Provinsi
e. Menyusun Bapewil dan staf

Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK)
1. Syarat menjadi anggota
a. Menyetujui AD/ART
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada sekjend untuk diajukan dalam Munas dan wajib hadir dalam Munas
c. Keanggotaan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam Munas
2. Status keanggotaan hilang apabila
a. Mengundurkan diri secara tertulis
b. Himpunan mahasiswa yang bersangkutan bubar
c. Tidak hadir dua kali berturut-turut dalam acara Munas tanpa keterangan
3. Kewajiban anggota adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Ikahimki
c. Berperan serta secara aktif dalam kegiatan Ikahimki
d. Membayar iuran anggota
4. Hak-hak anggota adalah
a. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih
b. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan tugas Badan Pengurus Pusat

V. Dewan Pelindung dan Dewan Penasehat Ikahimki

Dewan Pelindung
1. Prof. Dr. Syamsul Arifin Ahmad (Guru Besar ITB)
2. Prof. Dr. Anna Poejiadi (Guru Besar UPI)
3. Dr. Dipo Alam (Ketua Himpunan Kimia Indonesia dan Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinator Perindustrian, Perdagangan dan Pemberdayaan UKM)
4. Dr. Ing. Evita H. Legowo (Kepala Pusat Lembaga Minyak dan Gas RI)
5. Dr. Burhanuddin Tola (Kepala Bidang Analisis Penilaian Balitbang Depdiknas RI)
6. Dr. Taslim Ersam, MS. (Sekretaris Himpunan Kimia Indonesia Jawa Timur dan Dosen Kimia ITS)

Dewan Penasehat
1. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Kom, MPM (Sekjend Ikahimki 1990-1992)
2. Drs. Sukro Muhab, M.Si (Sekretaris Eksekutif Ikahimki 1990-1992)
3. Drs. Muhiyyin (Korwil V Ikahimki 1990-1992)
4. Deni Hadiana, S.Si (Sekjend Ikahimki 2000-2002)
5. Zulchaidir B. Firly R. S.Si. (Sekjend Ikahimki 2002-2004)
6. Jasmin Pirmanda Putra (Wakil Sekjend 1 periode 2002-2004)
7. Humala Siagian, S.Si (Wakil Sekjend 2 periode 2002-2004)
8. Pardi Efendi (Wakil Sekjend 3 periode 2002-2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar